Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Gading Rejo Pringsewu

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Arfan Gunawan saat bersimpuh di samping ranjang jenazah korban Ferry Handika di RS Mitra Husada Pringsewu, Jumat 26 Juli 2024. Foto : Istimewa.

Pelaku Arfan Gunawan saat bersimpuh di samping ranjang jenazah korban Ferry Handika di RS Mitra Husada Pringsewu, Jumat 26 Juli 2024. Foto : Istimewa.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Mengaku kesal karena menghidupkan sepeda motor dengan suara keras menjadi alasan Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya hingga tewas Feri Handika (34) tetangganya sendiri di Areal Ponpes Ibnu Mubarak Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Jumat (26/7/2024) pukul 16.00 Wib.

Sebelum kejadian, Arfan Gunawan yang sedang mengupas kelapa dibelakang rumahnya langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan, korban sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh Arfan Gunawan.

Informasi itu disampaikan Kapolsek Gading Rejo Pringsewu, AKP Hasbulloh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengaku tersulit emosi karena korban menggeber-geber motor yang suara keras didepan rumahnya. Pelaku yang sedang kalap, kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” ungkapnya.

Hasbulloh menyebut, aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

Arfan Gunawan, Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap berselang 30 menit setelah laporan kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

Kapolsek menambahkan dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, Arfan Gunawan pelaku pembunuhan terhadap Ferry Handika Bantu angkat korban hingga mengantar ke rumah sakit terekam kamera warga. Arfan dengan kepala pelontos berbaju kuning ikut membantu mengangkat korban ke sebuah mobil pickup yang akan membawa korban Ferry Handika ke RS Mitra Husada.

Pemandangan lainnya, raut sesal atas perbuatannya Arfan Gunawan terlihat duduk bersimpuh di lantai rumah sakit, tampak memegangi ranjang tempat korban terbaring dalam kondisi meninggal dunia. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru