Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama dengan instansi terkait membubarkan hiburan malam orgen tunggal di beberapa lokasi hajatan yang telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.

Pembubaran hiburan malam orgen tunggal tersebut berlangsung hari Sabtu (27/07/2024), pukul 21.00 WIB s/d selesai, di 5 (lima) lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, kami dari Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan personel Kodim 0426 Tulang Bawang, membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu di 5 (lima) lokasi yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung,” kata Kabag Log, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/07/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun 5 (lima) lokasi yang kami datangi untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yakni 2 (dua) lokasi di Kelurahan Menggala Kota, 1 (satu) lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan 2 (dua) lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

“Pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang kami lakukan bersama dengan instansi terkait ini, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kabag Log menerangkan, pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada malam akhir pekan saja, dan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.

“Kami dari Polres Tulang Bawang telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan telah membuatkan SOP untuk melakukan pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu. Untuk itu, telah disiapkan personel gabungan dengan instansi terkait yang setiap malam bisa langsung bergerak dengan dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen,” terangnya.

AKP Sunaryo menambahkan, untuk batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Toleransi batas waktu yang diberikan yakni pukul 20.00 WIB apabila ada kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru