Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka pencuri mobil PickUp L300 Nopol BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial PS (21) warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang sudah berstatus buron sejak Februari 2024.
“Tersangka PS ditangkap saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Irfan dalam keterangannya Rabu 31 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Irfan menjelaskan, PS menjadi DPO karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya.
“PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban,” jelasnya.
Irfan mengungkapkan, menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut dijual seharga Rp12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online.
Dari pengungkapan itu juga diketahui, PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke pulau jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online,” ujarnya.
Tersangka PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







