Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pria 25 tahun berinisial AS warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ditangkap atas perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di wilayah Metro Lampung.
Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto menyebutkan terduga tersangka berinisial AS adalah warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 17.00 Wib di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata Teguh, Kamis 1 Agustus 2024.
Teguh menyebut, penangkapan AS atas laporan Sepki (28) warga Metro Pusat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Nopol BE 1562 FH.
Teguh menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 23.30 wib, teman korban yang bernama Feri menghubunginya dan menanyakan mobil yang bisa di rental.
Lalu saksi Feri bersama dengan temannya yang berinisial R datang ke rumah korban menyewa mobil milik korban selama 2 hari dengan nama penyewa berinisial R yang langsung membayar uang sewa Rp800 ribu.
“Setelah hari ke 5, unit mobil yang di sewa terduga tersangka R belum juga dikembalikan dan pelaku R tidak dapat di hubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Metro Pusat,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, pihkanya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil introgasi pelaku sebelumnnya berinisial RA (25) yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 lalu.
“Di dapati informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan lain nya yang menjadi DPO yaitu AS, pelaku diketahui sedang berada di rumah temannya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan AS berinisia, ia mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lainnya berinisial RA.
Saat ini pelaku berinisal AS telah ditahan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)