Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 1 Aug 2024 21:49 WIB ·

Bawa Kabur Mobil Rental, Pria Lamteng DPO Tipu Gelap di Metro Lampung Ditangkap


 Kolase foto tersangka AS dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Metro Lampung. Perbesar

Kolase foto tersangka AS dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Metro Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Pria 25 tahun berinisial AS warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah ditangkap atas perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di wilayah Metro Lampung.

Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto menyebutkan terduga tersangka berinisial AS adalah warga Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 17.00 Wib di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata Teguh, Kamis 1 Agustus 2024.

Teguh menyebut, penangkapan AS atas laporan Sepki (28) warga Metro Pusat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Nopol BE 1562 FH.

Teguh menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 23.30 wib, teman korban yang bernama Feri menghubunginya dan menanyakan mobil yang bisa di rental.

Lalu saksi Feri bersama dengan temannya yang berinisial R datang ke rumah korban menyewa mobil milik korban selama 2 hari dengan nama penyewa berinisial R yang langsung membayar uang sewa Rp800 ribu.

“Setelah hari ke 5, unit mobil yang di sewa terduga tersangka R belum juga dikembalikan dan pelaku R tidak dapat di hubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Metro Pusat,” jelasnya.

Teguh mengungkapkan, pihkanya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil introgasi pelaku sebelumnnya berinisial RA (25) yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 lalu.

“Di dapati informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan lain nya yang menjadi DPO yaitu AS, pelaku diketahui sedang berada di rumah temannya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan AS berinisia, ia mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lainnya berinisial RA.

Saat ini pelaku berinisal AS telah ditahan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Atap Rumah Roboh Diterjang Angin, Penyandang Disabilitas di Pringsewu Terabaikan, Siapa yang Kecolongan dalam Pendataan Sosial?

15 May 2025 - 09:51 WIB

Tanggamus Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas Lewat Musrenbang RPJMD 2025 – 2029

15 May 2025 - 09:38 WIB

Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2569 BE di Vihara Dharma Agung Tanggamus Berlangsung Khidmat

15 May 2025 - 00:14 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polisi Ringkus Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu

14 May 2025 - 22:05 WIB

Atap Rumah Roboh Diterjang Angin, Penyandang Disabilitas Fisik di Pagelaran Pringsewu Butuh Bantuan

14 May 2025 - 21:33 WIB

Aniaya Seorang Ibu dan Putrinya, Pria Kota Agung Tanggamus Dijebloskan Penjara

14 May 2025 - 20:54 WIB

Trending di Kriminal