Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 1 Aug 2024 21:22 WIB ·

Dugaan ‘Love Scaming’ ke Wanita STW, 12 WNA Nigeria Diamankan di Lampung Timur


 Konferensi pers Divisi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024 | Erwin/Media Prioritastv.com. Perbesar

Konferensi pers Divisi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – 12 orang warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan di Kantor Imigrasi Kemenkumham Lampung diduga terlibat love scamming.

Mereka diamankan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius.

“WNA negara asing itu diduga melakukan aktivitas love scamming, ada laptop ada handphone juga yang kami amankan juga dan paspor,” kata Taro Juliadin saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.

Tato menjelaskan love scamming yang dilakukan para WNA tersebut menyasar kepada perempuan yang berasal dari luar Indonesia.

“Korban diluar Indonesia, seperti Thailand, jadi mereka melakukan love scamming menyasar ke perempuan yang berusia di atas 50 tahun atau STW. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa dari 12 orang WNA tersebut, 9 di antaranya terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” bebernya.

Ditambahkannya, ke 12 orang WNA Nigeria tersebu dijerat Pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penuh Haru Ucapan AKP Bambang Sugiono dalam Pisah Sambut Kapolsek Talang Padang Tanggamus

18 January 2025 - 17:28 WIB

Viral Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang, Pemprov Langsung Tutup Lima Tambang Ilegal

18 January 2025 - 14:31 WIB

Sertijab di Polres Tanggamus,  Kasat Reskrim dan Kasat Polair serta Tiga Kapolsek Berganti

18 January 2025 - 11:23 WIB

Pria di Panjang Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik Saat Bantu Korban Banjir

18 January 2025 - 08:22 WIB

Pj Bupati Lampung Barat Hadir dan Buka Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Sekincau

18 January 2025 - 07:13 WIB

Geger, Pria 77 Tahun di Ambarawa Pringsewu Diduga Akhiri Hidup di Balok Cor Dapur Rumahnya

17 January 2025 - 22:57 WIB

Trending di Lampung