Dugaan ‘Love Scaming’ ke Wanita STW, 12 WNA Nigeria Diamankan di Lampung Timur

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Divisi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Konferensi pers Divisi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – 12 orang warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan di Kantor Imigrasi Kemenkumham Lampung diduga terlibat love scamming.

Mereka diamankan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WNA negara asing itu diduga melakukan aktivitas love scamming, ada laptop ada handphone juga yang kami amankan juga dan paspor,” kata Taro Juliadin saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.

Tato menjelaskan love scamming yang dilakukan para WNA tersebut menyasar kepada perempuan yang berasal dari luar Indonesia.

“Korban diluar Indonesia, seperti Thailand, jadi mereka melakukan love scamming menyasar ke perempuan yang berusia di atas 50 tahun atau STW. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa dari 12 orang WNA tersebut, 9 di antaranya terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” bebernya.

Ditambahkannya, ke 12 orang WNA Nigeria tersebu dijerat Pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru