Prioritastv.com, Bandar Lampung – 12 orang warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan di Kantor Imigrasi Kemenkumham Lampung diduga terlibat love scamming.
Mereka diamankan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.
Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran serius.
“WNA negara asing itu diduga melakukan aktivitas love scamming, ada laptop ada handphone juga yang kami amankan juga dan paspor,” kata Taro Juliadin saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.
Tato menjelaskan love scamming yang dilakukan para WNA tersebut menyasar kepada perempuan yang berasal dari luar Indonesia.
“Korban diluar Indonesia, seperti Thailand, jadi mereka melakukan love scamming menyasar ke perempuan yang berusia di atas 50 tahun atau STW. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa dari 12 orang WNA tersebut, 9 di antaranya terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” bebernya.
Ditambahkannya, ke 12 orang WNA Nigeria tersebu dijerat Pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. (Erwin)