Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi melimpahkan WO, seorang pria 45 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua putri tirinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diserahkan polisi bersama barang bukti tindak pidana yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon menyampaikan, jika pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa Berkas Perkara Penyidikan atas nama Tersangka WO ini sudah lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka WO dan barang bukti dilimpahkan kemarin Rabu (31/7/2024) siang,” kata Irfan Romadon, Kamis 1 Agustus 2024.
Irfan menjelaskan, tersangka WO ini ditangkap atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13) yang masih duduk dibangku SMP.
Dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.
“Selain kepada ND, Tersangka WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” jelasnya.
Menurut Irfan, tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).
“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi,” paparnya
Atas perbuatanya itu, tersangka WO dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp5 milyar, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tandasnya. (Davit)







