Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Peristiwa perkelahian antar pelajar yang terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus disepakat selesai melalui rembuk di balai pekon setempat.
Rembuk pekon difasilitasi Kanit Binmas Aipda Tahep Budi Setiawan dan Kepala Pekon Sinar Banten, Rohmat Amin. Juga dihadiri masing-masing pihak bersama orang tuanya, Jumat, 02 Agustus 2024.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, rembuk pekon dilakukan paska perkelahian dua pelajar SMA, DA (18) dan KH (18), keduanya merupakan warga Pekon Sinar Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan untuk mencapai kesepakatan perdamaian,” kata AKP Bambang dalam keterangan yang diterima Media Prioritastv.com.
Bambang menyebut, dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, mereka sepakat bahwa kedua belah pihak menyadari pentingnya kesepakatan perdamaian ini.
Lalu, selaku pihak pertama merasa tidak ada kerugian besar yang ditimbulkan dari perkelahian tersebut dan tidak akan menuntut ganti rugi materiil kepada pihak kedua, melainkan menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahpahaman.
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut secara hukum dan berjanji untuk tetap menjalin silaturahmi.
“Diharapkan melalui Rembuk Pekon ini, peristiwa serupa tidak akan terulang dan kedamaian serta kerukunan antar pelajar di Pekon Sinar Banten dapat terjaga,” harapnya.
Bambang menambahkan, insiden perkelahian terjadi pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Attaubah, Pekon Sinar Banten. Peristiwa ini bermula dari ejek-ejekan di jalan yang memicu emosi kedua belah pihak dan berujung pada perkelahian yang melibatkan saling jambak.
“Akibat kejadian tersebut, KH mengalami robek pada bajunya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Pekon Sinar Banten dan dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas untuk diadakan Rembuk Pekon,” tandasnya. (Asrul Ariski)







