Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial BA (24) warga desa Gedung Batin, kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa ditangkap Polsek Pekalongan Lampung Timur setelah tertangkap tangan mencuri kotak amal di sebuah masjid.
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/8/24) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke dalam Masjid Ar-Rohman yang berlokasi di desa Kalo Bening, kecamatan Pekalongan.
“Dengan menggunakan obeng dan tang, pelaku mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” kata Yugo Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yugo menyebut, ketika sedang asyik melakukan aksinya, perbuatan pelaku diketahui oleh dua warga, yaitu Danang dan Bambang.
Kedua warga tersebut segera memberi tahu masyarakat sekitar dan langsung mengamankan pelaku.
“Setelah itu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan,” ujar Kapolres AKBP Benny Prasetya.
Mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Pekalongan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp223 ribu, obeng, tang, dan satu tas dompet,” jelasnya.
Pelaku BA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







