Pria asal Lampung Utara Curi Uang Kotak Amal Masjid Lampung Timur

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencurian kotak amal masjid dan barang bukti yang diamankan Polsek Pekalongan, Jumat 2 Agustus 2024 malam | Dok. Polres Lampung Timur.

Tersangka pencurian kotak amal masjid dan barang bukti yang diamankan Polsek Pekalongan, Jumat 2 Agustus 2024 malam | Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial BA (24) warga desa Gedung Batin, kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa ditangkap Polsek Pekalongan Lampung Timur setelah tertangkap tangan mencuri kotak amal di sebuah masjid.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/8/24) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke dalam Masjid Ar-Rohman yang berlokasi di desa Kalo Bening, kecamatan Pekalongan.

“Dengan menggunakan obeng dan tang, pelaku mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” kata Yugo Laksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yugo menyebut, ketika sedang asyik melakukan aksinya, perbuatan pelaku diketahui oleh dua warga, yaitu Danang dan Bambang.

Kedua warga tersebut segera memberi tahu masyarakat sekitar dan langsung mengamankan pelaku.

“Setelah itu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan,” ujar Kapolres AKBP Benny Prasetya.

Mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Pekalongan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp223 ribu, obeng, tang, dan satu tas dompet,” jelasnya.

Pelaku BA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Viral Keributan di Panggung Orgen Tunggal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, DPP PDI-P Komarudin Watubun Turun Tangan
Sekda Metro Minta Perpustakaan Daerah Direvitalisasi, Diorama Sejarah Dilengkapi Multimedia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:13

Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru