Polisi Tangkap Penadah Barang Alat Produksi Curian di Lampung Tengah

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HR yang ditangkap Polsek Terusan Nunyai. | Dok. Polres Lampung Tengah.

Tersangka HR yang ditangkap Polsek Terusan Nunyai. | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang buruh tani berinisial HR (45) atas tindak pidana penadahan barang curian.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi pencurian alat produksi di PT. Budi Starch & Sweetener Tbk (BSSW) Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan bahwa HR diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HR diamankan di rumahnya di Kp. Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat berikut barang bukti beripa 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology,” kata M. Ali Mansur, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kapolsek mengatakan, nama HR muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka.

Dia melanjutkan, ketika HR diamankan, Polisi mendapati barang bukti disimpan di rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, dari laporan Polisi yang diterimanya, PT BSSW kehilangan 1 buah wayer blower ukuran 12 inci, 1 buah tutup planes blower ukuran 12 inci, 1 buah dudukan dinamo dan 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology warna biru.

Awalnya, terang Ali, alat produksi yang hilang itu diketahui karyawan PT. BSSW Tbk. Divisi oven onggok pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Jam 08.30 WIB.

“Saat hendak bekerja pada pagi hari, pelapor atau karyawan perusahaan mendapati 4 alat produksi itu hilang dicuri,” katanya.

Kini, HR telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk penyidikan lebih lanjut.

“HR dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru