Geliat Pilkada 2024, Muncul Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Barat

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi netralitas ASN.

Ilustrasi netralitas ASN.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Jelang Pilkada 2024 mendatang, geliat relawan penyokong sejumlah tokoh sebagai calon kepala daerah mulai bermunculan.

Sebagai contoh, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang digadang-gadang akan maju sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung pada pilkada tahun ini.

Terlebih, beberapa waktu lalu, RMD baru saja menerima surat rekomendasi sebagai calon Gubernur Lampung dari DPP Nasdem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski belum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon, relawan pria yang akrab disapa Mirza ini malah sudah muncul di pelbagai daerah di Provinsi Lampung, tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat.

Di samping mendukung kegiatan Mirza di Lampung Barat, para relawan juga beroperasi di jagat maya, khususnya di media sosial.

Kian mendekati tahapan pilkada, kasus dugaan pelanggaran yang terjadi pada prapilkada perlahan bermunculan, misalnya netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Sebuah video dari satu di antara relawan RMD yang menampilkan deklarasi dukungan terhadap Mirza untuk maju sebagai Gubernur Lampung pada Pilkada 2024, diduga mengandung unsur pelanggaran netralitas ASN.

Diketahui video berdurasi belasan detik tersebut diunggah dan disebarkan melalui cerita Instagram dan status WhatsApp beberapa relawan RMD pada pertengahan Juli lalu.

Dalam video deklarasi dukungan terhadap Ketua DPD Gerindra Lampung itu, dicurigai ada seorang ASN berinisial I yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat.

I terlihat memakai atribut berupa kaus dan topi hitam bertuliskan RMD di bagian depannya.

Sekretaris Disdikbud Lampung Barat Asep Suganda membenarkan perihal I yang saat ini bertugas di Disdikbud Lampung Barat.

Asep merasa terkejut ketika diinformasikan adanya video yang menampilkan saat I mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu bakal calon Gubernur Lampung bersama sejumlah relawan lainnya.

“Ada videonya juga,” ujar Asep melalui telepon WhatsApp pada Rabu (24/7/2024).

“Ya udah terima kasih informasinya,” sambungnya.

Menanggapi informasi keterlibatan I dalam deklarasi relawan RMD tersebut, ia secara tidak langsung mengatakan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Mau gimana tanggapannya kalau udah kayak gitu? masa mau disetujui,” kelakar Asep.

Ia mengaku, akan melaporkan informasi tersebut ke Kepala Disdikbud Lampung Barat agar segera ditindaklanjuti.

Tatkala ditemui di kantornya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan menjelaskan mengenai aturan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada.

“ASN tidak boleh ikut sebagai, katakanlah yang memobilisasi massa,” kata Budi mewakili Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami, pada Juli 2024.

“Atau jadi peserta kampanye, tapi memobilisasi ASN lain,” tambahnya.

Kemudian, ASN dilarang menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, misalnya berupa kendaraan dinas.

ASN juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

Budi menegaskan, kendati memiliki hak pilih, ASN tetap tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakannya.

“Gak boleh (memakai atribut). Kalau itu udah aktif. Karena kalau dia memakai atribut, tandanya udah ngajak orang,” terangnya.

“Apalagi kalau mendeklarasikan dukungan. Itu sudah menjadi juru kampanye atau menunjukkan keberpihakan,” imbuh Budi.

Dalam hal netralitas ASN, Pemkab Lampung Barat sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/716/IV.04/2023 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.

Menurut keterangan tertulis di dalam SE yang ditandatangani Pj Sekkab Lampung Barat Adi Utama atas nama Pj Bupati Lampung Barat Nukman, terdapat tiga poin yang mesti diperhatikan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

Poin pertama berbunyi, ASN diminta untuk menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.

Di poin kedua, ASN diminta turut serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang aman dan kondusif sehingga pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada poin terakhir, ASN diminta menggunakan hak pilih dan turut serta menjaga ketertiban di lingkungannya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai bentuk nyata dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran atas netralitas ASN, Budi menambahkan, maka segenap ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas dan sudah mengucapkan ikrar netralitas ASN.

Seluruh ASN dituntut komitmennya untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, dan sesudah pemilu dan pemilihan.

Setiap ASN juga dituntut menghindari konflik kepentingan dan praktik intimidasi.

Kemudian, ASN pun dituntut menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

ASN dituntut pula untuk menolak politik uang dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Itu sudah kita lakukan di 2023 yang lalu,” kata dia.

Di bagian akhir Pakta Integritas Netralitas ASN, tertulis pernyataan bahwa apabila seorang ASN melanggar hal-hal yang terkandung di dalam pakta integritas tersebut, ASN bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menerangkan perihal sanksi yang akan diterima ASN bila melanggar netralitas ASN, yakni berupa sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi hukuman disiplin tingkat berat, hingga sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

“Tapi harus ada pembuktian, ada tahapan-tahapan juga,” terang Budi.

Sebagai informasi, melansir website djkn.kemenkeu.go.id di dalam artikel DJKN yang berjudul Pentingnya Netralitas Pegawai ASN Menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilu Damai tertulis penjelasan mengenai sanksi-sanksi tersebut.

Dari sekian banyak jenis pelanggaran terkait netralitas ASN, dalam Surat Keputusan Bersama telah diklusterkan jenis potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman pemilihan umum tahun sebelumnya.

Jenis hukuman dibedakan ke dalam dua jenis pelanggaran, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:

1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.

2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, di antaranya:
a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
b. Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
c. Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;
d. Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / akun pemenangan bakal calon;
e. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujuan untuk dukungan;
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
g. Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
h. Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
i. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.

3. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, di antaranya:
a. Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
b. Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru