Prioritastv.com, Lampung Barat – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat berinisial I masih terus berlanjut.
Kali ini pihak Bawaslu Lampung Barat memberikan tanggapan berkenaan dengan isu tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 bahwa terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan, maka akan dilakukan penelusuran atau investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, Selasa (6/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dilakukan untuk dilakukan pemenuhan syarat formil dan materil dugaan pelanggaran. “Nanti akan ditentukan untuk diregistrasi atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Jones menegaskan, dalam rangka pencegahan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada Pj Bupati Lampung Barat Nukman.
“Kami mengimbau, agar Pj Bupati menginstruksikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” terangnya.
ASN dilarang untuk melakukan politik praktis baik di luar jaringan ataupun di dalam jaringan.
“Agar ASN tidak berpolitik praktis dalam bentuk offline dan online, misalnya melalui media sosial,” tegas Jones.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN berinisial I yang bertugas di Disdikbud Lampung Barat dicurigai menjadi relawan salah satu bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD).
Hal ini diketahui dari postingan deklarasi dukungan kepada RMD untuk memenangkannya sebagai Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, I diketahui turut serta dalam deklarasi dukungan tersebut dengan mengenakan atribut berupa kaus dan topi hitam bertuliskan RMD di bagian depannya. (Kamto Winendra)







