Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Dua kakak beradik, berinisial EP (19) dan FA (17), keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan.
Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 4 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di rumahnya masing-masing,” kata Mahdum, Selasa 6 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahdum menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 04 Agustus 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, saat itu korbannya RL bersama bapaknya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Namun, korban disuruh pulang karena sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.
Setelah itu, bapak korban bersama tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku. Pelapor dan tiga rekannya kemudian melerai kejadian tersebut.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Krui dengan luka sobek di beberapa bagian tubuh, termasuk bahu sebelah kanan, punggung sebelah kiri, perut, bawah ketiak tangan sebelah kiri, dan memar di bahu sebelah kanan,” jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (Suroso)







