Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Pelaku Pembacokan Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak beradik yang diamankan polisi lantaran kasus penganiaayaan | Dok. Polres Pesisir Barat.

Kakak beradik yang diamankan polisi lantaran kasus penganiaayaan | Dok. Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Dua kakak beradik, berinisial EP (19) dan FA (17), keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan.

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

“Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 4 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di rumahnya masing-masing,” kata Mahdum, Selasa 6 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahdum menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 04 Agustus 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, saat itu korbannya RL bersama bapaknya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.

Namun, korban disuruh pulang karena sebelumnya saat pengukuran tanah, korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.

Setelah itu, bapak korban bersama tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku. Pelapor dan tiga rekannya kemudian melerai kejadian tersebut.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Krui dengan luka sobek di beberapa bagian tubuh, termasuk bahu sebelah kanan, punggung sebelah kiri, perut, bawah ketiak tangan sebelah kiri, dan memar di bahu sebelah kanan,” jelasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru