Pak Ogah dan Rekannya Keroyok Pengendara Motor di Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan, Selasa 6 Agustus 2024 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Kedua tersangka saat digiring ke sel tahanan, Selasa 6 Agustus 2024 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap VB (22) dan TM (19), di dua lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung, pada Minggu 4 Agustus 2024 malam. Lantaran mengeroyok Rudi Darmanto (26), warga Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pemicu perkelahian keduanya ini berawal aksi saling tantang karena salah paham saat berkendara sepeda motor.

“Pelaku ini gak seneng, karena sepeda motor korban memepet sepeda motornya, kemudian keduanya terlibat cek cok mulut sampai akhirnya berkelahi” kata Kurmen Rubiyanto, Selasa, 6 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkelahian tidak seimbang ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) siang, di depan sebuah Warnet, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Pelaku VB (22) menghamtam kepala korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, sedangkan TM (19) ikut memukul korban,” ujarnya.

Salah satu pelaku sendiri mengaku berprofesi sebagai “Pak Ogah” di jalan Pangeran Antasari, tepatnya depan Rumah Sakit Graha Husada.

“Iya salah satu pelaku biasa jadi Pak ogah, tapi keributannya bukan sewaktu dia jadi pak ogah,” ungkap Kurmen.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit terdekat.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kontak kunci sepeda motor.

“Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru