Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait pelaku penusukan terhadap Eddy Gunawan (61) Bos Hotel Hosana Group Gisting. Pelaku diketahui inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, SH, mengatakan bahwa kejadian bermula mediasi terkait permasalahan tanah antara korban dan pelaku SP di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus, Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya korban Eddy bertemu SP di kantor pekon yang juga. dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting Sunardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
“Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban,” kata AKP Bambang dalam keterangannya melalui Humas Polres Tanggamus.
Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” ujarnya.
AKP Bambang menyebut, pihaknya bersama Inafis Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait kejadian tragis tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu 12 cm bergagang warna kuning gading berikut sarungnya, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah,” ungkapnya.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya
Sebelumnya diberitakan Edi Kedel, pemilik Group Hotel Hosana di Gisting, Tanggamus, mengalami penusukan tragis saat proses mediasi tanah, Rabu 7 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi saat Edi Kedel tengah dimediasi oleh mantan Camat Talang Padang terkait perubahan batas tanah yang telah lama ia beli. (Edi Hidayat)







