Pergoki Pencurian di Rumah Orang Tua, Warga Pringsewu Ditusuk Udin Pecong asal Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AR alias Udin Pecong saat Diamankan di Polsek Pagelaran, Rabu 7 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Tersangka AR alias Udin Pecong saat Diamankan di Polsek Pagelaran, Rabu 7 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Pagelaran Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian bersenjata tajam yang melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

Dalam insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan medis akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan, pelaku pensukan tersebut berhasil ditangkap berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AR alias Udin Pecong ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Sudirman, Kamis 8 Agustus 2024.

Sudirman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

Dalam pemeriksaan itu, AR nekat menusuk korban lantaran kaget saat dipergoki oleh korban.

“Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tersangka AR juga berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.

Kini, atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berita Terbaru