Mantan Kepala SMP di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Kapolres Lampung Utara menggelar konferensi pers dan saat tersangka digiring ke sel tahanan, Kamis 8 Agustus 2024.

Kolase foto saat Kapolres Lampung Utara menggelar konferensi pers dan saat tersangka digiring ke sel tahanan, Kamis 8 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, bernama Rozir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Rozir melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan tersebut merupakan dana afirmasi milik SMP Negeri 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pada 2019 SMP N Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran dana BOS afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet, komputer, dan server.

Namun, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan dana telah dicairkan sewaktu pelaku masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMP tersebut.

“Anggaran tersebut tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif), sedangkan anggaran telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).

Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.

Selain itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Maka Rozir ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka R untuk kepentingan pribadinya.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan-minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujarnya.

Teddy mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu buku tabungan Bank Lampung milik R yang digunakan untuk mencairkan dana BOS, kemeja panjang berwarna putih dan kemeja panjang batik berwarna coklat.

Lalu satu buah kemeja pendek warna hijau, satu buah celana bahan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah celana panjang hitam.

“Akibat dari perbuatannya, R dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru