Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka Dibekuk, Satu Penyedia DPO

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dan barang bukti Narkotika yang ditangkap polisi di Semaka, Kamis 8 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Tiga tersangka dan barang bukti Narkotika yang ditangkap polisi di Semaka, Kamis 8 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap SB (45), UA (45), dan AM (30), tiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka,” kata AKP Iwan Ricad, Jumat 9 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone” ujarnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru