Prioritastv.com, Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan dibantu Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (10/8/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Herli Saputra (29), warga Kunyaya, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, telah melakukan aksinya di area dermaga IV Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merek POCO X6 PRO 665 saat beristirahat di deck parkir kendaraan di atas KMP Raputra 888 dalam perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku atas nama Herli Saputra, seorang petani warga Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, berhasil kami amankan pada Sabtu (10/8/2024) malam,” kata AKP Firman, Minggu 11 Agustus 2024.
Firman menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang sedang beristirahat menyimpan handphone miliknya di saku celana. Namun, setelah tertidur selama satu jam, korban mendapati handphonenya telah hilang. Korban sempat mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun setelah beberapa kali panggilan, nomor tersebut tidak lagi aktif.
Kemudian, pada 29 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, korban menerima pemberitahuan bahwa akun Shopee Paylater miliknya, yang terhubung dengan handphone yang hilang, telah digunakan untuk transaksi sebesar Rp 9,5 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 14 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, KSKP Bakauheni melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa PayLater atas nama Delvi Firnando, yang terdaftar di handphone korban, telah melakukan transaksi di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Pihak KSKP kemudian berkoordinasi dengan Polsek Wonosobo untuk mengamankan pelaku dan pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Reskrim KSKP bersama anggota Polsek Wonosobo berhasil mengamankan Herli Saputra di kediamannya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 Jo 480 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya,” tandasnya. (Erwin)







