Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Bandar sabu yang diringkus oleh petugas tersebut seorang pria berinisial FS (44), berprofesi nelayan, warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus bandar sabu, dari lokasi penggerbekan petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu. Bandar sabu ini diringkus saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (12/08/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu FS ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial EN (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, yang sudah lebih dahulu diringkus hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas.

“FS ini merupakan bandar sabu terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Saat EN yang merupakan pengedar sabu diringkus oleh petugas kami dalam kegiatan gasak narkoba, dilakukan penelusuran asal barang haram tersebut dan ditemukan petunjuk yang ada di handphone (HP) EN mengarah ke FS,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba berinisial FS yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru