Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA-P) Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi. Turut hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus, para staf ahli Bupati, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, serta para undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi oleh Wakil Ketua 1, Irwandi Suralaga, dan diikuti oleh 30 anggota DPRD Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Heri Agus Setiawan menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Sementara Tahun 2024.
“Nota kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus yang menetapkan tanggal 12 Agustus 2024 sebagai hari penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran, yang kemudian dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” kata Heri Agus Setiawan.
Zulki Kurniawan, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga bertanggung jawab di bidang anggaran, menegaskan dalam laporannya bahwa perubahan nilai anggaran harus disikapi dengan bijak.
“Pergeseran nilai ini perlu ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang terus-menerus dan berkesinambungan, terutama dalam berbagai aspek pembangunan, guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Zulki.
Menurutnya, perubahan APBD adalah salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Zulki menjelaskan bahwa perubahan APBD ini didasarkan pada Pasal 161 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan tersebut diperlukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, serta adanya kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, perubahan anggaran juga diperlukan dalam situasi darurat atau keadaan luar biasa,” tutupnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus, melalui Sekretaris Daerah, Suadi, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui KUPA serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. “Proses selanjutnya adalah penyampaian Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Tanggamus untuk dibahas dan disetujui bersama,” jelas Suadi.
Dalam laporannya, Suadi juga menguraikan perubahan yang terjadi dalam APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Berikut rincian perubahan tersebut:
Pertama; Pendapatan Daerah, Diproyeksikan mengalami peningkatan dari semula Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.806.058.822.374, bertambah sebesar Rp3.741.946.200.
Kedua; Belanja Daerah, Mengalami peningkatan dari Rp1.783.402.490.691 menjadi Rp1.808.091.773.981, bertambah sebesar Rp24.689.283.290.
Ketiga; Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan, Diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000 menjadi Rp25.068.830.090. yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.
Lalu, Pengeluaran Pembiayaan, Tetap sebesar Rp23.035.878.483, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN.
Dengan pembiayaan total, diproyeksikan surplus sebesar Rp2.032.951.607 untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.
Suadi berharap bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik dari segi sistematika maupun substansi.
“Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kebesaran hati untuk menyelesaikan rangkaian agenda ini hingga tuntas,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (Herdi)







