Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Masuk Tahap Pelimpahan

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Kejaksaan Negeri Pringsewu dan saat tersangka WJS dibawa ke tahanan, Kamis 24 April 2024.

Kolase foto Kejaksaan Negeri Pringsewu dan saat tersangka WJS dibawa ke tahanan, Kamis 24 April 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, WJS. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama periode 2020-2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., pada 7 Agustus 2024, penyidik telah menyelesaikan Tahap 1 dengan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Pada tanggal 12 Agustus 2024, Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga diterbitkan P-21,” ujar I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangannya pada Selasa, 13 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Kadek menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan dugaan Tipikor a quo dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyampaikan update perkembangan penanganan perkara Tipikor a quo,” tegasnya.

Tersangka WJS dikenakan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberinya ancaman hukuman berat atas dugaan perbuatannya tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru