Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024 bagi 14 pekon di delapan kecamatan di Kabupaten Tanggamus berpotensi dipangkas.
Pemangkasan ini didasarkan pada catatan di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari tahun-tahun sebelumnya.
Adapun 14 pekon yang akan terkena pemangkasan tersebut meliputi Pekon Banding di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Pekon Tanjungsari di Kecamatan Bulok, Pekon Suka Padang, dan Sukaraja di Kecamatan Cukuh Balak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pekon Sukamernah dan Way Halom Penanggungan di Kecamatan Gunug Alip, Pekon Kesugihan, Pajajaran, dan Gedung Jambu di Kecamatan Kotaagung Barat, serta Teratas di Kecamatan Kotaagung juga masuk dalam daftar.
Pekon Kampung Baru dan Kaur Gading di Kecamatan Pematang Sawa, serta Pekon Tanjung Agung di Kecamatan Pugung juga tidak luput dari kebijakan pemotongan.
Hendra Wijaya Mega, Asisten II Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan bahwa 14 kepala pekon tersebut mempertanyakan alasan pemotongan Dana Desa. Menurut mereka, tanggung jawab terkait SILPA seharusnya ada pada Penjabat Kepala Pekon (Pj. Kakon) dan kepala pekon sebelumnya.
“Kami sampaikan kepada kakon bahwa yang memiliki hak pengawasan DD ini ada empat, yakni Inspektorat selaku APIP, kemudian Camat, BHP serta masyarakat, berdasarkan Permendagri No 73,” kata Hendra Wijaya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memberikan masukan karena data tersebut telah tercatat di Kemenkeu dan bersifat wajib. Oleh karena itu, pekon-pekon tersebut harus menerima DD sesuai ketentuan dari Kemenkeu.
“Misalnya anggaran tersebut 1 miliar, ternyata realisasinya hanya Rp 800 juta. Artinya ada sisa Rp 200 juta, di tahap berikutnya anggaran DD hanya direalisasikan Rp 800 juta karena masih ada SILPA dari tahun sebelumnya,” terangnya.
Hendra juga menjelaskan bahwa karena ada efisiensi anggaran DD, khusus bagi 14 pekon tersebut akan ada penataan menyesuaikan anggaran yang diterima. Program yang telah berjalan harus dibayarkan, sementara program yang belum direalisasikan akan dibatalkan.
“Seperti tadi ada pengadaan ambulance di Pekon Way Halom. Karena belum dilakukan pembayaran dan kendaraannya belum sampai, maka dilakukan pembatalan untuk jangka waktu tertentu, dan dianggarkan lagi tahun berikutnya,” paparnya.
Besaran nilai SILPA yang tercatat di OMSPAN Kemenkeu untuk 14 pekon tersebut bervariasi, berkisar antara Rp 90 hingga Rp 600 juta. Hendra menegaskan bahwa tanggung jawab ini ada pada kakon atau Pj. Kakon sebelumnya, yang diminta untuk bersurat kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Tanggamus, dengan tembusan ke Inspektorat Tanggamus.
“Nanti Inspektorat akan turun melakukan proses pemanggilan. Jika tidak bisa, nanti ada tim dari BKPSDM yang akan menangani. Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat, seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriansyah, menyebut bahwa Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan untuk segera menindaklanjuti catatan dari Kemenkeu. Namun, menurutnya, progres tindak lanjut tersebut masih minim.
“Sehingga potensinya tahap kedua ini akan dilakukan pemotongan. Ke depan, kita juga akan coba melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak yang bersangkutan, untuk mengetahui itikadnya. Jika tidak ada, tentunya kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya. (Herdi)







