Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Polisi menangkap DPO berinisial S (38), warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dugaan penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan S (38) ditangkap kemarin Selasa 13 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Polisi, tanggal 17 April 2024.
“Pelaku ditangkap setelah 4 bulan buron, pasalnya ia kabur paska menganiaya korban berinisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Tosira, Rabu 14 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Tosira, kronologis penangkapan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, lalu dilakukan upaya penangkapan. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam.
“Karena tindakan pelaku membahayakan anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Tosira membeberkan, penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bermula ketika korban L bersama temannya berinisial W datang ke kediaman saudara/i Z/R. Setelah sampai, korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita.
Tidak lama kemudian, pelaku S datang dan mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, pelaku S langsung menyerang korban L dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis golok.
Serangan ini mengenai bagian leher, tangan, dan pinggang korban L. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku S melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di leher, tangan, dan pinggang yang menyebabkan pendarahan hebat. Korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Lampung Tengah.
“Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat, yang kemudian menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan bukti penyidikan,” bebernya.
Tersangka S berikut barang bukti ditahan di Polres Tulang Bawang Barat. “Kini S dihadapkan pada Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







