Priorotastv.com, Lampung Tengah – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IL (32) diamankan Polres Lampung Tengah setelah melakukan penipuan terhadap agen BRI Link dengan menggunakan uang mainan senilai puluhan juta rupiah.
IL, warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, melakukan aksinya pada Senin (12/8/2024) malam. Pelaku menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar, yang secara keseluruhan bernilai Rp 10 juta, untuk menipu agen BRI Link dengan modus transfer.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Kompol Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor menuju jalan tol. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku IL yang kita amankan ini menipu agen dengan uang mainan senilai Rp 10 juta dengan modus transfer,” kata Sayidina Ali, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Kompol Sayidina Ali, pelaku mengaku bahwa ia tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan membelinya dari toko online. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menipu agen dengan menukarnya menjadi saldo rekening bank melalui layanan BRI Link.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang mainan senilai Rp10 juta, berupa 100 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang belum sempat digunakan juga ditemukan di rumah pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kasi Humas.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula ketika seorang agen transaksi dan penarikan uang Made Group di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (12/8/2024) menjadi korban penipuan dengan menggunakan uang mainan senilai Rp 10 juta. .
Made Anggi Mutia, karyawan di agen tersebut, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku datang untuk mentransfer uang senilai Rp 10 juta. Namun, setelah transaksi selesai, pelaku tidak langsung membayar dengan alasan saldonya belum bertambah.
Mutia mulai curiga ketika pelaku berdiri lama tanpa membayar uang jasa transfer tersebut. Saat diminta untuk merefresh aplikasi mobile banking, pelaku menunjukkan saldo yang belum terkirim, namun akhirnya uang senilai Rp 10 juta pun masuk ke rekening korban.
“Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp 50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban menerima uang pokok Rp 10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi dia kabur masuk tol,” pungkasnya. (Erwin)







