Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang penipu online dengan modus berpura-pura menjual barang di marketplace Facebook akhirnya dibekuk oleh Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AF (24), merupakan warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan bahwa AF diamankan pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Raden Gunawan, Hajimena, Natar,” kata Iptu Sutomo, Rabu 14 Agustus 2024.
Sutomo menyebut, lenangkapan terhadap AF dilakukan berdasarkan laporan dari korban, MW (22), seorang warga Sukabumi. Kejadian ini bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban tertarik membeli handphone yang diiklankan di akun Facebook milik pelaku.
Modus operandi yang dilakukan AF adalah dengan memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.
“Jadi pelaku ini awalnya posting jualan handphone, tapi yang diposting adalah jualan orang lain, kemudian pelaku screenshot dan menjualnya di akun dia,” jelasnya.
Setelah korban tertarik untuk membeli handphone tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjual asli.
“Saat korban tertarik mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual asli dan mengatakan ingin membeli. Jadi, pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya,” lanjutnya.
AF kemudian mengatur pertemuan untuk Cash On Delivery (COD) dengan korban, namun ia menyebutkan bahwa adiknya yang akan melakukan COD. Pelaku juga meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer, dengan alasan takut uangnya dipakai oleh adiknya.
Korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak lagi merespons pesan korban.
“Korban dan pemilik asli handphone masih berada di lokasi COD. Ketika korban bertanya apakah uangnya sudah diterima, pemilik asli mengatakan belum memberikan nomor rekeningnya,” ungkap Sutomo.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemiling.
“Menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buku tabungan, 3 kartu ATM, 2 handphone, dan 1 dompet.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana, ancaman maksimal tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







