Prioritastv.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap selebgram Angela Lee atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela, yang dikenal luas di media sosial, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial FI yang menjual 15 tas mewah kepada Angela dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, setelah seluruh tas terjual, Angela hanya melakukan satu kali pembayaran, sementara sisanya tidak pernah dibayarkan.
FI mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar akibat tindakan Angela tersebut. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Angela menggunakan uang hasil penjualan tas-tas mewah tersebut untuk membayar utang kepada seseorang, yang kemudian memicu proses hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angela Lee kini menghadapi proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan ini. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)







