Prioritastv.com, Tanggamus – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus, Anggota DPRD Tanggamus, H. Nuzul Irsan, mengungkapkan adanya laporan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berpihak kepada salah satu Bakal Calon Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul Irsan kepada Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jumat 16 Agustus 2024.
“Kami telah menerima banyak laporan terkait sejumlah kepala dinas, camat, dan kepala pekon yang diduga berpihak kepada salah satu calon bupati,” ujar Nuzul di hadapan para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas, dan Camat yang turut hadir dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ASN harus tetap berada di jalur yang tidak berpihak dan tidak ikut serta dalam aktivitas politik praktis.
“ASN di Tanggamus harus netral dan tidak terlibat dalam politik. Jika ada ASN yang masih ketahuan mendukung salah satu calon, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah politik yang diperlukan,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menekankan bahwa pihaknya telah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh ASN di Kabupaten Tanggamus untuk menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Tanggamus berlangsung lancar, damai, dan kondusif. Oleh karena itu, eksekutif di Tanggamus harus netral dan tidak boleh ikut berpolitik,” ungkap Mulyadi.
Rapat Paripurna Istimewa yang seharusnya menjadi momentum peringatan kemerdekaan, juga menjadi ajang bagi para wakil rakyat untuk mengingatkan kembali pentingnya pelaksanaan Pilkada yang adil dan tidak tercemar oleh praktik-praktik ketidaknetralan ASN.
Dengan adanya peringatan dari anggota DPRD dan respon dari Pj Bupati, diharapkan ASN di Kabupaten Tanggamus dapat menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak integritas Pilkada. (Herdi)







