Prioritastv.com, Lampung Utara – Tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Fajar Maulana, seorang Mahasiswa warga Kapten Mustofa Tanjung Harapan, Kotabumi, Lampung Utara, berhasil diamankan oleh Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.
Para pelaku berinisial FKD (38), DAS (21), dan AB (19), yang merupakan warga Punai Jaya, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Punai Jaya, Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula ketika korban, Fajar Maulana, yang melintasi Jembatan Punai Jaya dengan sepeda motor, dicegat oleh pelaku DAS yang meminta diantarkan ke rumah sakit umum.
Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku FKD yang kemudian menanyakan identitasnya. Setelah Fajar mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang yang dimaksud, FKD langsung memukul korban di bagian muka sebanyak tiga kali.
Korban kemudian dibawa ke rumah FKD, di mana ia mengalami penyiksaan lebih lanjut oleh FKD, DAS, dan AB. Ketiga pelaku memukul korban secara berulang kali di bagian muka, kepala, dan punggung.
Bahkan, tangan kanan korban disundut dengan rokok sebanyak dua kali, serta dipukul menggunakan bambu dan tongkat bispol. Tidak hanya itu, tangan korban juga diborgol dan diancam dengan samurai oleh FKD. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi dan disiksa lagi menggunakan rotan.
Setelah penyiksaan yang berlangsung selama beberapa jam, sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku DAS. Fajar Maulana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kolin pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah ikat pinggang hitam putih, satu buah tongkat baseball, satu buah tongkat rotan, dan satu buah kandang besi.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penyekapan dan penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Erwin)







