Pulang Kampung, Resedivis Pencurian Empat Handphone Ditangkap Polisi di Pringsewu

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 09:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MN usai ditangkap dan dibawa ke Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Jumat 16 Agustus 2024.

Tersangka MN usai ditangkap dan dibawa ke Polsek Gading Rejo, Pringsewu, Jumat 16 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, pada Rabu, 24 Juli 2024, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Polsek Gadingrejo. Polisi menangkap seorang pria berinisial MN (40), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh mengatakan bahwa MN, yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku kita amankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” kata Hasbulloh, Minggu 18 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasbulloh, MN ditangkap atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp10 juta di rumah korban, Apri Iwantoro. MN diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela menggunakan batang bambu, lalu mencuri empat handphone yang tergeletak di kamar dan di meja ruang TV.

“Beberapa hari setelah mencuri, pelaku kabur dan bekerja di perkebunan kopi di Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan dua dari empat handphone yang dicuri, sementara satu handphone lainnya telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Satu handphone lagi diakui oleh tersangka telah hilang.

“Tersangka berdalih mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ungkapnya.

Ditambahkan Hasbulloh juga bahwa MN adalah seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus pencurian sebelumnya. Saat ini, MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.

“Tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru