Wanita Muda Diduga PSK di Lampung Utara Dihabisi, Pelaku Ditembak Saat Penangkapan

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto jasad korban saat dievakuasi dan tersangka Juki usai ditangkap.

Kolase foto jasad korban saat dievakuasi dan tersangka Juki usai ditangkap.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Juki Firman Hadi (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial FS (23) di Lampung Utara, ditembak di bagian kaki oleh pihak kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan.

Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 18 Agustus 2024 di Desa Neglasari, Abung Barat. Peluru yang ditembakkan petugas mengenai kaki kanan pelaku, dan ia segera mendapat perawatan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menyatakan Juki diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di kamar mandi sebuah kamar kost di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Korban ditemukan dengan luka gorokan di lehernya. Berdasarkan temuan alat kontrasepsi di lokasi kejadian, korban diduga kuat merupakan PSK.

“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta CCTV di sekitar lokasi, timmendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” kata AKP Stef Boyoh, Senin 19 Agustus 2024.

Pada saat penangkapan, Juki Firman Hadi mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban karena kesal setelah korban beberapa kali membatalkan janji untuk bertemu, yang menyebabkan pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.

“Pelaku menggorok leher korban dengan pisau jenis karambit, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu unit ponsel Vivo milik korban, uang Rp350 ribu, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol mainan berikut amunisi, serta beberapa barang milik korban seperti jam tangan, cincin replika emas, dan tas wanita.

“Juki Firman Hadi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru