Dua Tahun Buron, Pembobol Bengkel di Polres Lampung Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FDI saat Diamankan di Polres Lampung Tengah.

Tersangka FDI saat Diamankan di Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah buron selama dua tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FDI (22) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. FDI, warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa FDI diduga terlibat dalam kasus pembobolan bengkel milik Tugiono di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Minggu, 27 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah melakukan aksinya, FDI sempat kabur dan berhasil menghilangkan jejak selama dua tahun sebelum akhirnya kami tangkap,” ujar Yudhi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudhi menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula ketika FDI masuk ke bengkel Tugiono dengan menjebol plafon dan merusak pintu bengkel.

Dari dalam bengkel, FDI mengambil berbagai peralatan, termasuk kunci L, seperangkat alat laser, bor listrik, alat pengecas aki, dan bahkan sebuah kompresor angin.

Akibat pencurian ini, korban Tugiono, yang tinggal di Kampung Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Yudhi. FDI kini dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FDI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru