Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polres Metro Lampung berhasil menangkap MZ, adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif pada Senin, 19 Agustus 2024.
MZ, yang berdomisili di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AF (35) yang diajukan pada 6 Mei 2024.
Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan MZ.
“Pelaku MZ ditemukan di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Rosali, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Rosali, modus operandi yang dilakukan oleh MZ adalah dengan menjanjikan proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2022 kepada korban AF.
Kejadian bermula pada 25 Desember 2021, ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada MZ di rumah seorang saksi bernama Heri A, yang beralamat di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Uang tersebut diserahkan sebagai penyertaan modal untuk proyek yang dijanjikan oleh MZ.
Untuk meyakinkan korban, MZ memberikan kwitansi sebagai bukti tanda terima uang tersebut. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, dan uang yang telah diserahkan korban tidak pernah dikembalikan.
“Korban AF sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, namun pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro,” jelasnya.
Saat ini, MZ tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas perbuatannya MZ dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







