Janjikan Proyek Fiktif, Warga Pringsewu Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Polres Metro

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MZ setelah diamankan Polres Metro, Senin 19 Agustus 2024 | Dok. Polres Metro.

Tersangka MZ setelah diamankan Polres Metro, Senin 19 Agustus 2024 | Dok. Polres Metro.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polres Metro Lampung berhasil menangkap MZ, adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif pada Senin, 19 Agustus 2024.

MZ, yang berdomisili di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AF (35) yang diajukan pada 6 Mei 2024.

Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan MZ.

“Pelaku MZ ditemukan di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,” kata Rosali, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Rosali, modus operandi yang dilakukan oleh MZ adalah dengan menjanjikan proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2022 kepada korban AF.

Kejadian bermula pada 25 Desember 2021, ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada MZ di rumah seorang saksi bernama Heri A, yang beralamat di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Uang tersebut diserahkan sebagai penyertaan modal untuk proyek yang dijanjikan oleh MZ.

Untuk meyakinkan korban, MZ memberikan kwitansi sebagai bukti tanda terima uang tersebut. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, dan uang yang telah diserahkan korban tidak pernah dikembalikan.

“Korban AF sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, namun pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro,” jelasnya.

Saat ini, MZ tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas perbuatannya MZ dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru