Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Insiden tragis yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menewaskan seorang pria bernama Feri Andika (34) yang ditikam berkali-kali oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).
Rekonstruksi ini dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu pada Senin, 19 Agustus 2024, guna menghindari potensi konflik jika dilakukan di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, serta beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, melalui Kaur Bin Ops, Ipda Fahrizal, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
“Sebanyak 24 adegan diperagakan, dimulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika,” kata Fahrizal.
Fahrizal menyebut, rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Fahrizal menambahkan bahwa tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis dalam proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Rekonstruksi ini menjadi bukti penting yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Davit)







