Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum hari ini resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS (Waskito Joko Suryanto) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu untuk periode 2020 hingga 2023, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 576.400.000,- melalui penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB Waris.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur pelimpahan berkas oleh Penuntut Umum ke pengadilan setelah penyusunan surat dakwaan selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas ini dilimpahkan tujuh hari setelah Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum pada 14 Agustus 2024,” kata Kadek dalam siaran pers yang diterima Media Prioritastv.com.
Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan penahanan rutan terhadap Tersangka WJS. Permohonan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang mengatur penahanan terhadap Terdakwa selama proses persidangan.
Kadek menyebut, surat dakwaan telah disusun dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dimana dakwaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dakwaan ini menyebutkan bahwa perbuatan Tersangka WJS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menyebabkan kerugian negara,” tandasnya.
Proses persidangan akan segera dimulai setelah Majelis Hakim menetapkan hari persidangan. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prinsip keadilan. Kejaksaan juga akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)







