Diiming Uang 5 Ribu, Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Sodomi

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS saat diperiksa pihak kepolisian, Jumat 23 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Tersangka AS saat diperiksa pihak kepolisian, Jumat 23 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang bocah TK berusia 5 tahun berinisial IA di Kabupaten Pringsewu menjadi korban tindakan asusila (Sodomi). Pelakunya berinisial AS (54), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas.

Kejadian bermula ketika korban, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.

“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Irfan dalam rilis Humas Polres Pringsewu pada Jumat (23/8/2024) siang.

Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.

“Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat didepan rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru