Prioritastv.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah berhasil menahan seorang pria lanjut usia berusia 72 tahun, MS, atas dugaan penggelapan satu unit genset merk Catepillar 500 KVA senilai Rp 350 juta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Bandara Radin Intan saat MS kembali dari luar negeri.
Penahanan ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait laporan hilangnya sejumlah aset dari Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, yang terletak di Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Kronologi Kasus Penggelapan Genset
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika TKF, salah satu pemilik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal, melaporkan kehilangan beberapa alat pabrik yang sudah tidak beroperasi sejak akhir 2019. Pabrik yang didirikan pada tahun 1997 tersebut berhenti beroperasi karena kerusakan alat pabrik yang parah, sehingga sejak akhir 2019 pabrik ini tidak lagi berproduksi.
TKF, yang merupakan warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan informasi bahwa beberapa peralatan pabrik, termasuk genset yang dimaksud, sudah tidak berada di tempatnya. Merasa ada tindakan kriminal, TKF melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada tahun 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia, bersama timnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP tersebut, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa MS, yang juga salah satu pemilik pabrik bersama TKF dan WJH, diduga kuat sebagai pelaku penggelapan genset tersebut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menetapkan MS sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah segera mengirimkan panggilan pemeriksaan. Namun, MS tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Pada panggilan pertama, yang dijadwalkan pada 8 April 2024, MS tidak hadir dengan alasan sedang berobat ke Penang, Malaysia. Penasihat hukum MS mengajukan permohonan penjadwalan ulang, dan berjanji akan membawa MS pada akhir Mei 2024, namun janji tersebut tidak dipenuhi.
Pada panggilan kedua, yang dijadwalkan pada 30 Mei 2024, MS kembali tidak hadir dengan alasan yang sama, yakni sedang berobat ke Malaysia. Melalui penasihat hukumnya, MS kembali berjanji akan hadir sepulang dari Malaysia, namun janji tersebut juga tidak ditepati.
Penyidik kemudian melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, tempat yang disebutkan oleh penasihat hukum MS bahwa tersangka sedang dirawat. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa MS tidak pernah dirawat di rumah sakit tersebut pada tanggal yang disebutkan. Keterangan yang diberikan oleh penasihat hukum MS semakin mencurigakan setelah penyidik juga tidak menerima surat keterangan berobat yang dijanjikan.
Melihat ketidakhadiran MS yang berulang kali, serta indikasi bahwa MS hanya mencari alasan untuk menghindari pemeriksaan, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya menetapkan MS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, tindakan pencekalan juga dilakukan melalui Imigrasi untuk mencegah MS melarikan diri ke luar negeri.
Usaha ini membuahkan hasil ketika pada 25 Juli 2024, MS berhasil diamankan di Bandara Radin Intan. MS ditangkap setelah turun dari pesawat yang membawanya kembali dari luar negeri.
Kondisi Terkini Tersangka dan Barang Bukti
Saat ini, MS beserta barang bukti berupa genset yang digelapkan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan penggelapan yang dilakukan oleh MS.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia memastikan bahwa selama dalam tahanan, MS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan medis secara berkala. Dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Dokkes Polres Lampung Tengah, kondisi kesehatan MS dilaporkan dalam keadaan stabil.
Tindakan Hukum dan Implikasi Kasus
Atas dugaan penggelapan genset senilai Rp 350 juta, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai barang yang digelapkan cukup besar serta status tersangka yang sudah lanjut usia. Meskipun demikian, tindakan hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga aset dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di sekitar mereka. Keberhasilan penangkapan MS diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum akan menindak tegas siapa saja yang melanggar, tanpa memandang usia atau status sosial.
Dengan penahanan MS, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan keamanan masyarakat Lampung Tengah.
Keluarga MS, Tersangka Penggelapan Lapor Komnas HAM
Seorang kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke tahanan oleh polisi. Ini terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset. Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS, menolak. Karenanya, istri MS yang juga sudah sepuh, mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Karena itu, kata dokter MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara. (Erwin)







