Prioritastv.com, Lampung Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong.
Pelaku yang berinisial SE ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor jenis Honda Beat milik Ratnk Galih, yang berada di garasi rumahnya di Pekon Tambak Jaya, yang terjadi pada Senin 19 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras pihak kepolisian yang terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku SE berhasil diamankan di daerah Pekon Padang Tambak bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri pada Rabu, 21 Agustus 2024,” ujar Iptu Juherdi, Sabtu 24 Agustus 2024.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan guna memastikan jangkauan jaringan pelaku curanmor di wilayah ini. Terhadap SE dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara.
Iptu Juherdi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib.
“Kami berharap dengan penangkapan ini, situasi keamanan di wilayah Lampung Barat, khususnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, dapat semakin kondusif,” tambahnya. (Kamto Winendra)







