Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis 22 Agustus 2024, lalu. Pelaku berinisial AKS (43) diduga telah memberangkatkan enam orang secara ilegal ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AKS. Pelaku diketahui sering merekrut calon tenaga kerja tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah.
“Calon pekerja diberangkatkan tanpa melalui proses yang sesuai aturan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp18 juta per orang, namun setelah dikurangi biaya operasional, keuntungan bersih yang didapat pelaku sekitar Rp3 juta,” kata Irfan pada Minggu, 25 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irfan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah kasus ini mengandung unsur tindak pidana perdagangan orang. Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Ketiganya sudah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi agar terhindar dari penipuan dan risiko lainnya. (Davit)







