Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat Pesisir Barat, AKP Zulkifli mengatakan, pelaku juga berhasil ditangkap atas inisial AC (19), warga Pekon Kota Jawa Induk, Bengkunat yang diberikan tindakan tegas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban, HS, sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Sepeda motor miliknya mengalami kerusakan pada kampas rem, sehingga ia memutuskan untuk memarkirkannya di halaman Polsubsektor Selendang Mayang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kembali dari sekolah, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
“Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkunat segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku beserta motor curian berada di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” kata Zulkifli.
Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU 150 cc berwarna merah hitam dengan nomor polisi BE 8933 LP.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut, di mana ia mengakui perbuatannya dan juga mengungkapkan telah melakukan beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, meski sudah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas.
“Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai betis kaki sebelah kanan,” tegasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dikembalikan ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bengkunat masih mendalami kasus ini untuk memastikan lokasi-lokasi lain tempat pelaku melakukan aksinya.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat di wilayah Pekon Kota Jawa.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)







