Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial ES (37), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan tersebut dilakukan secara paksa oleh tim kepolisian pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan April lalu. Tersangka ES, yang berprofesi sebagai perantara jual beli kendaraan, menjual satu unit mobil Toyota Avanza seharga 130 juta rupiah kepada korban berinisial MY (30), seorang warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kronologi Penipuan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah transaksi, korban MY mengalami kendala saat hendak memproses pembayaran pajak kendaraan. Ternyata, kendaraan tersebut telah diblokir karena terkait dengan masalah hukum di Polsek Natar. Merasa dirugikan, korban meminta pertanggungjawaban ES untuk mengganti unit mobil dengan yang tidak bermasalah.
Namun, alih-alih memenuhi permintaan tersebut, ES justru menjual mobil itu kepada orang lain dengan harga 85 juta rupiah dan tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Lebih parah lagi, ES juga tidak memberikan unit mobil pengganti seperti yang diminta oleh korban.

Laporan dan Penangkapan
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ES tanpa perlawanan.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka ES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama melalui perantara yang tidak terpercaya.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan legalitas dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari hal serupa. (Erwin)







