Prioritastv.com, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka inisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka RS berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” jelas AKP Amsar, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.

Dijelaskan AKP Amsar, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban, Setiawan. Korban baru menyadari handphone miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB ketika ia bangun dan menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dengan tanda-tanda telah didongkel.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,- dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Tersangka RS mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil. Setelah berhasil masuk, ia langsung mengambil handphone korban dan melarikan diri.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







