Bobol Rumah Gasak HP di Kota Agung Barat, Pria asal Wonosobo Tanggamus Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS usai ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus, Minggu 1 September 2024.

Tersangka RS usai ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus, Minggu 1 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka inisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 1 September 2024.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RS berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme 5 Pro milik korban,” jelas AKP Amsar, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.

Barang bukti handphone yang diamankan dari tersangka RS.

Dijelaskan AKP Amsar, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban, Setiawan. Korban baru menyadari handphone miliknya hilang sekitar pukul 05.00 WIB ketika ia bangun dan menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dengan tanda-tanda telah didongkel.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,- dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Tersangka RS mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil. Setelah berhasil masuk, ia langsung mengambil handphone korban dan melarikan diri.

Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru