Diduga Bandar Sabu Tanggamus Ditangkap Polisi di Dalam Bunker Bersama Sang Kekasih asal Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 22:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ED diduga bandar sabu dan kekasihnya VE saat berada di dalam bunker di Pugung, Tanggamus, Senin 2 September 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Tersangka ED diduga bandar sabu dan kekasihnya VE saat berada di dalam bunker di Pugung, Tanggamus, Senin 2 September 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB.

Tersangka utama, berinisial ED (49), diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. ED ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VE (42), yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya, AB (35) dan DJ (33), yang diduga sebagai kurir narkoba, berhasil kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.

AKP Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED. Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan, yakni sebuah bunker yang menjadi tempat persembunyian ED.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah bandar sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, senjata tajam jenis pisau, serta sejumlah alat lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ED diduga bandar sabu di dalam bunker Pugung, Tanggamus, Senin 2 September 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Dari VE, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, dan beberapa barang bukti lainnya yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan keterangan dari ED, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Modus operandi jaringan ini adalah memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang bertugas melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk. ED yang bersembunyi di dalam bunker akan menyerahkan barang tersebut kepada kurir jika ada pembeli.

Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan mengungkapkan bahwa VE diduga merupakan kekasih ED dan berada di tempat tersebut untuk pesta sabu bersama.

Saat ini, ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Berita Terbaru