Gara-Gara Belasan Ekor Sapi, Seorang Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi dan Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 22:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AH setelah ditangkap Polsek Melinting, Selasa 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Lampung Timur.

Tersangka AH setelah ditangkap Polsek Melinting, Selasa 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Lampung Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan sapi. Tersangka berinisial AH (42), warga Kecamatan Melinting, ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, setelah dilaporkan oleh korban bernama SR (53), yang juga merupakan warga Kecamatan Melinting.

Kapolsek Melinting Lampung Timur, AKP Saipullah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Juni 2204 lalu. Saat itu, tersangka AH menawarkan diri untuk membantu menjual 11 ekor sapi milik SR dengan nilai total mencapai Rp193 juta. AH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan dalam waktu 9 hari.

Namun, setelah membawa sapi-sapi tersebut, AH tidak menepati janjinya. SR yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Melinting segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AH membuat perjanjian untuk membawa sapi-sapi milik korban dengan janji akan membantu menjualnya, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” kata AKP Saipullah.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Surat Perjanjian, Foto Pengangkutan Sapi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang Penipuan dan turut serta melakukan serta membantu kejahatan. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Melinting untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan jumlah besar, untuk menghindari menjadi korban penipuan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru