Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat yang melibatkan sejumlah mobil rental. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 12 unit mobil dari berbagai merek.
Kedua tersangka yang diringkus oleh aparat yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider, dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang sama dalam menjalankan aksi mereka, yakni merental mobil kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus mereka adalah merental mobil dari sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Kompol Hendrik pada Rabu (4/9/2024) pagi.
Nilai gadai mobil bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada jenis kendaraan yang digadaikan. Dari tangan YS, polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sementara dari HY disita 3 unit mobil.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HY mengaku kepada pemilik rental bahwa mobil sewaan ini akan digunakan untuk operasional usaha developer,” tambah Hendrik.
Selain terlibat dalam kasus penggelapan mobil, YS juga terbukti terlibat dalam kejahatan fidusia dengan memalsukan identitas untuk mengajukan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiayaan di Bandar Lampung. Polisi menerima dua laporan terkait YS, yaitu penggelapan mobil dan kejahatan fidusia.
“Hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi menyita 12 unit mobil dari berbagai merek, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, serta dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Erwin)







