IRT di Metro Dilindas Sepeda Motor Pasangan Kekasih Saat Melerai Perselisihan, Pelaku Ditangkap di Kostan

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 11:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Uday, tersangka penganiayaan terhadap IRT di Metro, Lampung usai ditangkap, Selasa 3 September 2024.

Uday, tersangka penganiayaan terhadap IRT di Metro, Lampung usai ditangkap, Selasa 3 September 2024.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Kasus penganiayaan ini melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi korban setelah melerai perselisihan antara pasangan kekasih.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RW alias Uday (26), warga Dusun II Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, telah berhasil ditangkap.

“RW ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kosan di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur,” ujar Rosali pada Rabu, 4 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 22.49 WIB. Saat itu, RW alias Uday datang ke kosan pacarnya, Laura, di Kelurahan Yosodadi. Terjadi percekcokan di antara mereka, dan Delsa, yang tinggal di area tersebut, mencoba melerai.

Korban Delsa saat melapor ke Polres Metro didampingi kelurganya pada 16 Mei 2024, lalu.

Namun, aksinya berujung tragis ketika Uday meludahi dan memukul Delsa. Tidak berhenti di situ, Uday melindas kaki Delsa menggunakan sepeda motor, menyebabkan korban terjatuh dan terseret.

“Setelah kejadian, Uday dan pacarnya melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RSUD A. Yani Metro untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Rosali.

Tersangka kini ditahan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW alias Uday dijerat dengan Pasal 351 atau 354 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru