Prioritastv.com, Bandar Lampung – Hartati (46), salah satu korban penggelapan, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus yang menimpa dirinya. Tiga mobil miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan dan diserahkan kembali oleh pihak kepolisian.
Penyerahan kunci kendaraan dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandar Lampung setelah menggelar konferensi pers pada Rabu (4/9/2024).
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, tiga unit mobil saya bisa ditemukan kembali,” ujar Hartati di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hartati yang dikenal sebagai pengusaha rental mobil di Bandar Lampung, menceritakan bagaimana pelaku YS (45) merental tiga unit mobil miliknya selama tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku YS tidak juga mengembalikan mobil-mobil tersebut.
“Tiga bulan itu tidak dibayar oleh pelaku, jadi total kerugian saya mencapai 45 juta rupiah untuk uang sewa tiga unit kendaraan,” jelas Hartati.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil meringkus YS (45) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Sabtu (24/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YS telah menggadaikan tiga unit mobil milik Hartati kepada pihak lain dengan nilai gadai antara 30 hingga 40 juta rupiah, tergantung jenis mobil yang digadai.
Tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan tiga unit mobil, YS juga diduga terlibat dalam pemalsuan data saat mengajukan kredit kendaraan di sebuah perusahaan pembiayaan di Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Erwin)







