Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp3,285 miliar.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa penerbitan surat penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Menurutnya, penyelidikan awal telah menemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi.
“Saat ini tim penyidik sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Wisnu Bagus Wicaksono, Kamis 5 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti dan fakta hukum dapat terungkap.
Wisnu mengimbau agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan ini bersikap kooperatif dan membantu mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pringsewu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 terus berlanjut buntut pemberitaan adanya dugaan pungutan liar pada pelaksanaan kegiatan Khotmil Quran yang dilaksanakan LPTQ Kecamatan. Kali ini, muncul dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah kegiatan lainnya.
Diketahui, bantuan anggaran yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah tahun 2022 untuk LPTQ sebesar Rp3.285.000.000, selain untuk kegiatan Khotmil Quran, anggaran dana hibah digunakan untuk penyelenggaraan STQ, MTQ, penyelenggaraan Rakerda LPTQ 2022 dan bonus juara. (Davit)







