Prioritastv.com, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menolak atau belum dapat memproses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pada Kamis 5 September 2024, dinihari.
Penolakan ini terjadi setelah ditemukannya kendala dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang menyebabkan partai pendukung mereka, PDI Perjuangan, masih tercatat mendukung pasangan Ela-Azwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, KPU menjelaskan bahwa hingga waktu penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, data dukungan PDI-P untuk pasangan Dawam-Ketut belum dapat diperbarui dalam sistem karena admin Silon diduga tidak dapat dihubungi.
Menurut tim pemenangan Dawam-Ketut, mereka sudah berada di kantor KPU Lampung Timur sejak pukul 20.10 WIB untuk mengubah data dukungan PDI-P dari pasangan Ela-Azwar ke Dawam-Ketut. Namun, upaya ini terhambat karena admin Silon, yang memiliki akses untuk mengubah data tersebut, tidak dapat ditemukan. Kedua ponsel admin tersebut mati, sehingga komunikasi tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Lampung Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait masalah ini. Sementara itu, pasangan Dawam-Erawan beserta timnya masih menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai kelanjutan proses pendaftaran mereka. (Erwin)







