Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 5 Sep 2024 13:03 WIB ·

Pemkab Pringsewu Sosialisasi Pengisian JPTP, Pendidikan Anti Korupsi, dan Netralitas ASN


 Pemberian piagam penghargaan kepada para pemateri sosialisasi, Kamis 5 Agustus 2024. Perbesar

Pemberian piagam penghargaan kepada para pemateri sosialisasi, Kamis 5 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, resmi membuka acara Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pendidikan Anti Korupsi, dan Netralitas ASN di Hotel Regency Gadingrejo pada Kamis (5/9/2024). Acara ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Hadir dalam acara tersebut Yunnan Henddy Al-Farizy dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Ketua Bawaslu Suprondi, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pringsewu menekankan pentingnya pengelolaan ASN yang profesional, berintegritas, dan netral, sesuai dengan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Marindo menjelaskan, sistem merit bertujuan menciptakan ASN yang kompeten dan berintegritas melalui proses pengisian jabatan yang terbuka dan kompetitif.

“Manajemen ASN harus memastikan ASN memiliki etos kerja tinggi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN. Mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga ASN yang terpilih benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Marindo.

Selain kompetensi, Pj Bupati Pringsewu juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN, terutama menjelang Pilkada pada November 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN adalah kewajiban, terutama menjelang pemilihan umum. ASN tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan harus bersikap netral dari segala pengaruh kepentingan politik,” tambahnya.

Marindo juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi di kalangan ASN, dengan mengingatkan bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dapat merugikan keuangan negara. Ia berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang tersandung masalah korupsi.

“Saya yakin, jika ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu berperan aktif dalam pencegahan korupsi dan saling mengingatkan, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.

Pada akhir acara, Pj Bupati Pringsewu memberikan piagam penghargaan kepada pihak Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Pringsewu yang telah berperan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Lampung Rotasi 57 Kepala SMA dan SMK, Termasuk di Tanggamus

14 February 2025 - 23:31 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kepala Pekon Bandar Suka Bumi BNS Tanggamus Gelar Jumat Bersih Bersama Warga

14 February 2025 - 22:56 WIB

Musrenbang Kecamatan Cukuh Balak Dihadiri 3 Anggota DPRD Tanggamus, Jaring 123 Usulan

14 February 2025 - 22:46 WIB

Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu, Dani Cobra Ditangkap Polisi

14 February 2025 - 22:09 WIB

Kampanye Keselamatan di Kota Agung, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Leaflet kepada Pengendara

14 February 2025 - 16:31 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curat di Gudang PT CPB

14 February 2025 - 16:16 WIB

Trending di Lampung