Prioritastv.com, Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial PL (15), seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Para pelaku, yang juga masih di bawah umur, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa, 3 September 2024.
Pelaku yang teridentifikasi berinisial HR (16), MWA (15), dan YW (15) berasal dari Kabupaten Lampung Barat, dengan HR berdomisili di Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat, terlapor MWA dan YW berhasil ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, sedangkan HR ditangkap di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi, yang mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami merespons dengan cepat laporan masyarakat dan langsung mengamankan para pelaku. Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur,” kata Iptu Juherdi dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.
Polres Lampung Barat berkomitmen menangani kasus ini dengan serius, sekaligus menekankan pentingnya tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, agar tindakan cepat bisa diambil,” lanjut Iptu Juherdi.
Kasus pencabulan ini menarik perhatian besar, karena melibatkan anak-anak sebagai korban dan pelaku. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Lampung Barat dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Kamto Winendra)







